PERTANYAAN :
Apakah boleh wanita Muslimat menghias (mempercantik)
dirinya di tempat-tempat tertentu, misalnya pada saat ini, yang
dinamakan salon kecantikan, dengan alasan keadaan masa kini bagi
wanita sangat penting untuk tampil dengan perlengkapan dan cara-cara
berhias seperti itu yang bersifat modren? dan Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut palsu atau tutup kepala yang dibuat khusus untuk itu?
JAWABAN :
Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan
menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebagian dari
pemeluk agama lain dan aliran tertentu.
Agama Islam pun
menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak indah dengan
cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan
Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya
berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun
pakaian.
Bila
Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki
maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian
dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya
memakai kain sutera dan perhiasan emas –sesuatu yang diharamkan bagi
kaum laki-laki.
Hal-hal yang dianggap oleh manusia baik,
tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang
telah diciptakan oleh Allah Swt. Perubahan itu tidak layak bagi
fitrah manusia. Tentu hal itu pengaruh perbuatan setan yang hendak
memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.:
“Allah melaknati pembuatan
tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa
tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi,
memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang
bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis Shahih).
Sebagaimana
riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi Saw. ketika
Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba
mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang
dinamakan Nabi Saw azzur yang artinya atwashilah
(penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya,
hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah Saw dan tentu hal itu
adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para
ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah
mendengar sabda Nabi Saw yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (HR. Bukhari).
Nabi
Saw menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya
tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena
hal itu juga merupakan sebagian dari tipu-muslihat.
Bagi wanita
yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang
yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas
dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan
muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun
dilakukan di rumah sendiri.
Bagi wanita Muslimat yang
tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di
rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di
tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah
laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.
Sumber: Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi, 1996,


Tidak ada komentar:
Posting Komentar