INFORMASI PENTING

Silahkan Download

  1. FROM ISIAN SISWA KELAS X TP.2018/2019
  2. PENERIMAAN SISWA BARU TP 2018/2019
  3. PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN 2018
  4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018
  5. Contoh Penulisan Nomor Ijazah 2017
  6. Juknis KSM 2017
  7. Juknis AKSIOMA 2017
  8. JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2017
  9. Juknis AKSIOMA 2017
  10. Juknis KSM 2017
  11. Juknis LKTI 2017
  12. Jadwal UNPK UAMBN USBN dan US Th 2017
  13. POS UAMBN-KISI2 SOAL- MA IPA/IPS/BAHASA Th 2017
  14. POS UAMBN-KISI2 SOAL- MA KEAGAMAAN Th 2017
  15. POS UAMBN DAN KISI2 SOAL UNTUK MTS Th 2017
  16. POS UN SMA tahun 2017 Final
  17. Kisi-kisi UN SMA 2017
  18. SK USBN tahun 2017 BSNP
  19. Permen 3 tahun 2017 USBN
  20. Kisi-kisi USBN SMA/MA Permapel Kurikulum KTSP
  21. Kisi-kisi USBN SMA/MA Permapel Kurikulum 2013
  22. Undangan Upacara Untuk MA Swasta
  23. Undangan Upacara Untuk MA Negeri
  24. JADWAL_EHBS GENAP-MA_K-13 1617
  25. JADWAL_EHBS GENAP-MA_KTSP 1617
  26. li>Rekap Penetapan Hasil Akreditasi MA
  27. Surat Penetapan Hasil Akreditasi MA
  28. Instrumen Monev. BOS SMA dan SMK APBN-1
  29. Kalender Pendidikan PDF
  30. Kalender Pendidikan exel
  31. Edaran Diknas PLS 2016
  32. SK Waslang dari Diknas
  33. Lampiran SK Waslang dari Diknas
  34. Jadwal UN 2016
  35. Jadwal US/UM 2016
  36. Jadwal UAMBN 2016
  37. Keputusan Dirjen No 7322 (Ttg POS UAMBN)
  38. Lampiran I POS UAMBN 2016
  39. Lamp. II (SK Dirjen Pendis No. 7322 Thn 2016 TTg POS UAMBN)
  40. Kisi-kisi Praktik USBNMA 2016
  41. Surat Edaran UNBK
  42. PMA No. 90 Th 2013 Ttg Penyelenggaraan Pend. Madrasah
  43. Jadwal UN dan US TP 2015/2016
  44. APLIKASI ENTRI DATA PESERTA UN MA TAHUN 2016
  45. APLIKASI ENTRI DATA UN MA 2015
  46. DATA POKOK UNTUK MA
  47. Soal Listening II 2014
  48. PENGUMUMAN CPNS K2
  49. ID dan Pasword SPAN-PTAIN
  50. IMPUT NILAI SNMPTN
  51. Aplikasi ADP Th.2014
  52. Perangkat UN 2014
  53. Animasi Pembelajaran Kimia
  54. Jadwal EHB Ganjil TP.2013/2014
  55. INFORMASI TERBARU K1 - K2
  56. Penerimaan CPNS Kemenag RI Th.2013
  57. CPNS Dosen PAI
  58. Panduan BOS MA 2013
  59. Nama Barang dan Harga Lab.IPA MA
  60. Proposal BOS APBD Tahun 2013
  61. RAPBM Dana BOS Juli-Des 2013

SHARE

Share to :

Senin, Februari 21, 2022

Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai Terbaru dan PP Nomor 94 Tahun 2021

Muara Enim, Inmas

MAN 1 Muara Enim gelar Kegiatan Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru, bertempat di ruang guru MAN 1 Muara Enim. Senin (21/2). Kepala MAN 1 Muara Enim Abuddarda membenarkan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN yang bertugas di MAN 1 Muara Enim .

"Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk mengetahui terkait PP no 94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga aplikasi SKP 2022. Pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara terkadang Tupoksi kita sering kita lewati sering terabaikan. Olehnya itu Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Semoga dengan aturan ini kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik demi menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati terhadap perkembangan Regulasi yang ada", jelas Abuddarda lagi.

Sementara itu wakil kepala bidang kurikulum Firmansyah sebagai narasumber menjelaskan bahwa memang semua ASN khususnya di Kab Bekasi wajib memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa poin yang diingatkan beliau ialah berkaitan dengan pelanggaran disiplin, hingga sanksi bagi atasan yang tidak menindak PNS yang melakukan pelanggaran.

“PNS melakukan pelanggaran disiplin dan tidak dijatuhi hukuman, atasan PNS yang bersangkutan bakal dijatuhi hukuman lebih berat. Ini harus diingat oleh seluruhnya, Sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi dalam satu tahun, diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun dalam PP Nomor 94 tahun 2021 yang diterbitkan tahun 2021 ini aturan berubah, yakni PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dan 28 hari secara akumulasi dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Jadi saya ingatkan agar seluruh jajaran, khususnya para ASN di MAN 1 Muara Enim , memahami aturan baru ini,” ujarnya. (Kmd)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pencarian

IP