Penetapan Zona Integritas (ZI) di Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim memiliki banyak implikasi sekaligus berbagai resiko. Namun dengan pelayanan zero rupiah (nol rupiah – kecuali yang ditetapkan peraturan perundangan) kerja pelayanan di Madrasah terasa semakin nyaman Selasa, (21\06). Madrasah adalah tempat memberikan pelayanan kepada para peserta didik maupun masyarakat.Terdapat dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan yang tentunya di dalam pemberian layanan di sekolah harus bebas dari yang namanya Pungli.
Dalam konteks layanan di MAN 1 Muara Enim ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana layanan dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa) dan masyarakat.
Abuddarda Kepala MAN 1 Muara Enim saat dikonfirmasi mengatakan ”melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan terus mensosialisasikan Madrasah sebagai bebas pungli,jadi Masyarakat harus tahu hal ini, jadi kita harus lebih intens lagi dalam mensosialisasikan, baik itu melalui media sosial, baleho dan spanduk, jadi jika ada masih ada praktik pungli masyarakat dapat melaporkan hal itu.Dalam memberikan pelayanan dan informasi terbaik kepada Masyarakat,Pelayanan Terpadu Satu Pintu”, jelasnya.
”Dalam memberikan pelayanan dan informasi terbaik kepada Masyarakat,Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 1 Muara Enim Berintegritas Bebas Pungli, Apapun keperluannya, hanya sampai depan saja. Tidak diperbolehkan masuk ruangan. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi, mencegah perbuatan menyimpang seperti praktik pungli, suap dan lainnya”imbuh Abuddarda.
Senada dengan Kepala Madrasa wakil kepala madrasah bidang Humas Hasanahwati saat dikonfirmasi juga oleh tim jurnalis madrasah yang mengatakan “Segala bentuk pelayanan di MAN 1 Muara Enim harus bebas pungutan liar (pungli). Pelayanan tidak dipungut biaya kecuali biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan. Pungli bukan hanya uang jutaan rupiah saja, tapi seratus rupiah dikategorikan sebagai pungli apabila tidak ada dasar hukumnya”lanjut Abuddarda selaku kepala Madrasah
(TJR\Sgt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar