Demi membangun komitmen bersama, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, maka sebanyak 39 orang PNS dan 1 orang P3K (Guru dan Tenaga Kependidikan), di lingkungan MAN 1 Muara Enim menandatangani Pakta Integritas dan Siap Melaksanakan Tugas ASN MAN 1 Muara Enim. Senin (20/6)
Acara penandataganann Disaksikan Kepala MAN 1 Muara Enim Abuddarda, Kaur Tata Usaha Muhammad Amin dan seluruh ASN melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Siap Melaksanakan Tugas ASN di MAN 1 Muara Enim di ruang kelas Kantor guru. MAN 1 Muara Enim memang senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan demi pencegahan Covid-19 di lingkungan MAN 1 Muara Enim.
Dalam arahannya Abuddarda berharap agar semua ASN MAN 1 Muara Enim memiliki komitmen untuk teguh dalam menjalankan semua pernyataan yang tertuang dalam Pakta Integritas dan telah ditandatangani oleh masing-masing ASN. Selain itu, beliau kembali menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas ini dapat dijadikan momentum untuk bersungguh-sungguh membangun 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama serta memberikan pelayanan prima di madrasah.
"Beberapa pernyataan yang dituangkan dalam Pakta Integritas dan sesuai dengan komitmen MAN 1 Muara Enim dalam membangun Zona Integrasi WBK dan WBBM maka ASN MAN 1 Muara Enim menyatakan akan terus berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Sebagai ASN tidak diperbolehkan meminta atau menerima pemberian secara atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya ASN harus bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel", jelas Abuddarda.
“Penandatangan Pakta Integritas dan Siap Melaksanakan Tugas ASN MAN 1 Muara Enim ini merupakan landasan bagi aparat sipil agar benar-benar menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sebelum melakukan penandatangan tadi, seluruh ASN dan P3K diminta untuk membaca, memahami, dan kemudian harus melaksanakannya,” imbuh Abuddarda. (Kmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar