Agenda rutin rapat pleno menjelang pelaksanaan pembagian laporan hasil belajar (LHB) pun harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bertempat di ruang guru MAN 1 Muara Enim, Sabtu (11/6) Rapat Dewan Guru dilaksanakan sebagai persiapan LHB Tahun Pembelajaran 2021/2022. Agenda ini dilaksanakan untuk mengetahuai apakah siswa telah menuntaskan program pembelajaran atau belum pada semester genap yang telah berlangsung.
"Ada dua agenda dalam rapat pleno tersebut. Pertama, wali kelas/Pembimbing Akademik (PA) dengan unsur pimpinan sekolah dalam rangka merekap kelengkapan nilai dan membahas permasalahan siswa. Sebelumnya, semua wali kelas memaparkan semua nilai siswa yang dibimbingnya lalu dibahas kekurangan dan kelebihannya yang kemudian dilanjutkan paparan dari guru bimbingan konseling (BK)", jelas wakil kepala bidang akademik Firmansyah saat dikonfirmasi.
"Pemamaparan ini dilakukan untuk mendapatkan simpulan apakah siswa telah menuntaskan program pembelajarannya atau belum. Kedua, rapat pleno dengan semua unsur pimpinan sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK. Keikutsertaan kepala sekolah, semua waka, dewan guru, walas/PA, dan guru BK ini untuk menentukan keputusan akhir tentang hasil rapat pleno bahwa yang diputuskan merupakan keputusan sekolah secara kelembagaan", imbuh Firmansyah.
Untuk menentukan siswa telah tuntas atau belum harus merujuk kepada aturan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Siswa dinyatakan tuntas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, Deskripsi sikap sekurang-kurangnya baik, Tidak terdapat nilai di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM) baik nilai pengetahuan maupun keterampilan, dan Sekolah boleh menambah kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan madrasah. (Kmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar