Berlokasi di SMK Proklamasi Kabupaten Muara Enim, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Abuddarda mengikuti kegiatan Sosialisasi Pergub tentang pendanaan pendidikan oleh dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatann tahun 2023. Kegiatan yang diikuti oleh peserta yang terdiri dari unsur, SMP, MTs, SMA, MA dan Pesantren Se Kabupaten Muara Enim. Jum'at (3/2).
"Dalam kegiatan ini dijelaskan, diperuntukkan untuk apa saja dana BOS itu sudah tertulis di DIPA. Misal tentang honor kegiatan, pembimbingan. Ada aturan tidak boleh ada anggaran honor untuk ASN yang menjadi pembimbing ekskul. Yang diperbolehkan untuk guru non ASN sebagai tambahan penghasilan dan pembimbing dari luar madrasah", jelas Abuddarda saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis madrasah usai mengikuti kegiatan ini.
"Dalam bidang kurikulum kegiatan seperti penilaian tengah semester, akhir semester dan kenaikan kelas tidak bisa dianggarkan dari dana BOS untuk honor pengawas, penulisan soal, maupun koreksi soal. Yang boleh hanya kegiatan ujian untuk proktor, teknisi, pengawas, penulisan ijazah, dan penyusunan naskah ujian. Termasuk konsumsi semua kegiatan harus menggunakan endors atau pihak ketiga.,” Imbuh Abuddarda.
Melalui kegiatan ini yang dilaksanakan hanya satu hari ini diharapkan semua komponen sekolah memahami,mengenali dan mengelola dana bos beserta pelaporannya sesuai juknis dengan benar baik tanpa kesalahan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Kmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar