Dalam pelaksanaan Upacara bendera di MAN 1 Muara Enim, Pembina upacara wakil kepala madrasah bidang penjamin mutu mengakat tema "Tanamkan dari sejak dini tentang Kepedulian Terhadap Bahaya Korupsi," Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian siswa sebagai warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Senin (6/3)
Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda.
"Pada pendidikan anti korupsi ini siswa akan dibawa untuk menganalisis nilainilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik," Jelas Sri Astuti.
"Tujuan dari pengenalan bahaya korupsi dari usia dini bertujuan agar kiranya perilaku siswa tersebut dapat menjadi karakternya, maka beberapa langkah bisa dilakukan oleh madrasah dalam pendidikan antikorupsi tersebut, diantaranya Melatih siswa untuk menentukan pilihan perilakunya. Untuk itu siswa harus diberi tahu tentang hak, kewajiban dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya, Memberi siswa kesempatan untuk mengembangkan pemahaman yang luas dengan menciptakan situasi yang fleksibel dimana siswa bisa berkerjasama, berbagi, dan memperoleh bimbingan yang diperlukan dari guru. Karena itu kegiatan dalam menganalisis kasus, diskusi, bermain peran atau wawancara siswa merupakan situasi yang akan mengembangkan karakter antikorupsi pada diri siswa," imbuh Sri Astuti.
Menanamkan sejak dini kepada siswa tentang kepedulian terhadap bahaya korupsi pendidikan anti korupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak bisa lagi ditunda pelaksanaanya di sekolah secara formal. Jika dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dalam jangka panjang pendidikan antikorupsi akan mampu berkontribusi terhadap upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi, sebagaimana pengalaman negara lain. Melalui pendidikan antikorupsi diharapkan generasi masa depan memiliki karakter antikorupsi sekaligus membebaskan negara Indonesia sebagai negara dengan angka korupsi yang tinggi.
Dengan menanamkan sejak dini kepada siswa tentang kepedulian terhadap bahaya korupsi pula maka karakteristik dari pendidikan antikorupsi adalah perlunya sinergi yang tepat antara pemanfaatan informasi dan pengetahuan yang dimiliki dengan kemampuan untuk membuat pertimbanganpertimbangan moral. Oleh karena itu pembelajaran antikorupsi tidak dapat dilaksanakan secara konvensional, melainkan harus didisain sedemikian rupa sehingga aspek kognisi, afeksi dan konasi siswa mampu dikembangkan secara maksimal dan berkelanjutan. (TJR
/Nhk)
/Nhk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar