Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim, Hj.Iin Parlina berlokasi diBalai An Nazkir Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim mengikuti kegiatan penetapan zakat fitrah tahun 1445H/2024M. Senin (25/3) kemarin.
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk mensucikan diri dan pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan.
"Adapun hasil penetapan zakat fitrah yakni pembayaran zakat fitrah untuk tahun 1445H/2024M untuk wilayah kabupaten Muara Enim berupa beras sebanyak 3,5 Kg/jiwa, sedangkan untuk pembayaran dengan uang sejumlah Rp. 15.000 x 2,5Kg = Rp. 37.500. disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh muzakki", jelas Hj. Iin Parlina.
"Sedangkan bagi yang wajib membayar fidya, maka kewajiban yang harus di bayar untuk perorang perharinya yaitu sebesar Rp.40.000 yang disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi perhari", imbuh Hj.Iin Parlina saat dikonfirmasi tim jurnalis usai mengikuti kegiatan ini. (Kmd)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar