Muara Enim (Kemenag Sumsel) – Menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas pada 28 Maret 2026, Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim di seluruh Indonesia kini secara masif memperkuat kurikulum literasi digital bagi para peserta didik.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Kementerian Agama untuk melindungi lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri dari risiko di ruang siber. Implementasi PP Tunas sendiri mengatur pembatasan akses platform digital berdasarkan usia, di mana anak usia 13-18 tahun memerlukan pendampingan ketat guna menghindari konten berisiko.
"Literasi digital kini tidak lagi menjadi materi sampingan, melainkan diintegrasikan langsung ke dalam proses pembelajaran untuk membentuk karakter cerdas digital. Sebagai bagian dari inovasi, siswa didorong untuk tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menguasai teknologi masa depan seperti kecerdasan buatan (AI) dengan tetap mengedepankan etika", jelas Iin Parlina Kepala MAN 1 Muara Enim. Senin (30/3/2026).





Tidak ada komentar:
Posting Komentar