Muara Enim, Inmas
Setelah mengadakan sosialisasi Perhitungan dan penyusunan SKP di MAN 1 Muara Enim dari tanggal 30 Mei sampai dengan 2 Juni 2022 kemarin, wakil kepala madrasah bidang akademik kembali mengingatkan kepasa seluruh ASN MAN 1 Muara Enim bahwa Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru jangan sampai terlupa dalam pengisiannya.Selasa (12/7)
Firmansyah wakil kepala bidang akademik MAN 1 Muara Enim dalam arahannya membenarkan bahwa tujuan kegiatan yang kita selenggarakan kemarin adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN yang bertugas di MAN 1 Muara Enim. “Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk mengetahui terkait PP No. 94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga aplikasi SKP 2021 yang nanti akan di sampaikan oleh yang ahlinya dari analis kepegawaian Kab Bekasi” ungkapnya.
Firmansyah juga menjelaskan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara terkadang Tupoksi kita sering kita lewati sering terabaikan. Olehnya itu Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Asrul perwakilan dari Diknas menyampaikan bahwa untuk tahun 2021, penilaian SKP ASN menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, serta penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu pertama Bulan Januari – Juni.
Penilaian periode ini terdiri atas penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli – Desember.“Penilaian periode ini ditujukan pada SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya
Semoga dengan mengeingatkan kembali kepada ASN MAN 1 Muara Enim tentang aturan ini kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik demi menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati terhadap perkembangan Regulasi yang ada.(Kmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar